Delapan Pelanggar Tibmask di Pasar Rebo Disanksi Sosial
access_time Senin, 20 September 2021 20:36 WIB
remove_red_eye 1295
person Reporter : Nurito
person Editor : Budhy Tristanto
Delapan pelanggar yang terjaring giat tertib masker di Jl Raya Tengah RT 002/012 Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (20/9), disanksi kerja sosial menyapu jalan selama kurang lebih 60 menit.
Untuk memberikan efek jera agar warga tetap patuhi protokol kesehatan
Satpol PP Pinang Ranti Bagikan 200 Masker
Kasatpol PP Kecamatan Pasar Rebo, Muhammad Syarif mengatakan, giat tertib masker ini mengacu pada Pergub No. 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Selain itu, Kepgub No. 1096/2021 tentang Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Level 3 COVID-
19."Sanksi ini untuk memberikan efek jera agar warga tetap patuhi protokol kesehatan, demi mencegah penyebaran COVID-19," kata Syarif.
Menurut Syarif, operasi tertib masker dilakukan di Jl Raya Tengah karena lokasi itu merupakan daerah perbatasan dengan Kramat Jati dan banyak lalu lalang kendaraan dari dua arah. Selain itu, dekat dengan pemukiman padat penduduk.
"Giat Tibmask ini melibatkan 15 personel gabungan dari unsur Satpol PP kelurahan dan kecamatan, dibantu FKDM Kelurahan Gedong," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Langgar PPKM, Empat Tempat Usaha di Cakung Disegel
access_timeMinggu, 19 September 2021 15:31 WIB
remove_red_eye1870 personNurito
Berita Terpopuler
indeks